Fajar Imsak melanjutkan, program kerja DPD RI yang menargetkan memberantas mafia tanah menjadi sorotan dalam konteks ini. DPD RI sejauh ini telah menunjukkan dukungannya kepada Kementerian Agraria untuk memberantas kasus sengketa tanah di Indonesia. Namun, dalam kasus ini, dukungan tersebut dipertanyakan karena dugaan perampasan tanah masyarakat di Kota Kendari, melibatkan DPD RI.

"Klaim sertifikat hak pakai DPD RI telah berdampak pada proses pengurusan sertifikat tanah secara keseluruhan, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," beber Fajar, Rabu (27/9/2023).

Di sisi lain, Umar Musrafa, Petugas Hukum Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari, saat melakukan identifikasi di lapangan menyatakan, proses identifikasi lapangan telah dilakukan dengan lancar.

"Kedua pihak yang terlibat dalam sengketa telah menunjukkan batas-batas klaim mereka," ucap Umar Musrafa.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Tes Urine Anggota, Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba