Data hasil identifikasi lapangan akan dikelola di Kantor Pertanahan untuk mencari solusi yang jelas terhadap permasalahan ini. Pihak BPN berharap, objek tanah yang menjadi sengketa dapat dijelaskan dengan baik.

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Kepala Kantor DPD Wilayah Sulawesi Tenggara, Sasram Jaya menjelaskan, sertifikat tersebut dibuat pada tahun 2018 berdasarkan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi yang diberikan kepada DPD RI.

Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika Tayeb CS masuk dalam persengketaan ini. Pihak DPD RI hanya menunjukkan batas sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

"Setelah menerima laporan dari Diskrimsus Polda Sulawesi Tenggara pada Agustus 2022, pihak reserse kriminal meminta pengukuran ulang tanah yang tereliasi hari," ungkap, Sasram Jaya. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani