Ia menambahkan, pemekaran tersebut perlu dilakukan melihat kebutuhan pelayanan pemerintah yang cepat, murah dan dapat diakses setiap saat kepada masyarakat yang mendesak untuk segera diwujudkan.
Selain itu ia juga berusaha agar syarat-syarat pembentukan daerah otonom baru dapat segera dipenuhi, antara lain seperti penyelesaian masalah batas wilayah antar daerah induk yang akan dimekarkan maupun sesama daerah induk yang akan memekarkan.
Tempat sama, Wakil Ketua II Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengatakan, ia bersama anggota Komite I lainnya datang untuk menjemput aspirasi pemekaran yang selama ini digaungkan oleh pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Ia mengaku, pihaknya telah menerima dokumen usulan dari Sekretariat Daerah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari enam kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan dan Kota Baubau. Dokumen tersebut menjadi salah satu dari 148 dokumen yang telah dimasukkan sebagai dokumen DPR RI sebagai usulan pemekaran dari DPD RI.
Salah satu anggota tim Komite I DPD RI sekaligus perwakilan dari Sulawesi Tenggara di DPD RI, Andi Nirwana mengatakan, Kepulauan Buton sebagai daerah yang mempunyai hasil alam mineral melimpah, sangat layak untuk dimekarkan menjadi sebuah provinsi.
