Dengan adanya kesepakatan itu, diharapkan persoalan Pulau Kawi-Kawia tidak lagi menjadi hambatan dalam pembahasan Ranperda RTRW Sultra.
Jika Ranperda RTRW dapat segera ditetapkan pada 2026, rancangan regulasi tersebut tidak perlu kembali dimasukkan dalam daftar luncuran atau carry over Propemperda Tahun 2027.
Lebih lanjut, Sasram menegaskan bahwa keberadaan Propemperda sangat penting untuk memastikan setiap peraturan daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan melalui proses perencanaan yang matang.
Menurutnya, pembentukan Perda tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba, melainkan harus didahului kajian empiris dan kajian akademis yang menjadi dasar urgensi pembentukan regulasi.
"Perda diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pembentukannya harus melalui kajianj empiris dan akademis, termasuk naskah akademik yang melatarbelakangi pentingnya suatu Perda dibuat," pungkasnya.
