Jika merujuk pada pernyataan La Nyalla yang hanya melaporkan empat provinsi sebagai calon DOB, lanjutnya, sudah tentu akan menimbulkan penafsiran berbeda. Sebab yang dilaporkan ketua DPD itu merupakan daerah yang tidak masuk dalam 173 kabupaten/kota yang telah disetujui oleh DPD dan DPR RI untuk dipersiapkan pemekarannya melalui selektifitas.
Baca juga: Konawe Utara Tumbuh Menjadi Sentra Pengukuran Pertumbuhan Ekonomi Sultra
"Nah, empat daerah yang dilaporkan Ketua DPD sebenarnya diperjuangkan untuk masuk pada 173 daerah yang diusulkan pemekarannya pada 2017 lalu. Artinya, keempat daerah itu bukan daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Namun diusulkan untuk masuk dalam daftar calon DOB bersama 173 daerah lainnya," beber Umar Samiun melalui rilisnya, Jumat (04/12/2020).
Lebih jauh dikatakan, 173 daerah yang telah masuk dalam usulan pemekaran sudah memiliki Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Bahkan informasi yang terakhir diperoleh, dokumen tersebut sudah berada di meja presiden.
"Namun tiba-tiba saja pemerintah melakukan jeda melalui moratorium," terangnya.
