Selain itu, tambahnya, empat daerah yang dilaporkan kepada Wapres dianggap belum memenuhi syarat untuk masuk dalam 173 daerah yang dimaksud pada tahun 2017 lalu. Hal itu disebabkan karena belum adanya ibu kota maupun cakupan wilayah yang disepakati untuk dimekarkan.
"Jadi ini hanya meluruskan saja agar tidak menjadi opini liar di tengah masyarakat Kepton. Empat daerah yang diusul diperjuangkan untuk masuk ke 173 daftar daerah calon otonom, bukan yang akan dimekarkan," tegasnya. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali
