MUNA, TELISIK.ID - KPU Kabupaten Muna melaksanakan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan daftar pemilih sementara (DPHP DPS).
Pada pleno tersebut, KPU menetapkan DPHP DPS sebanyak 155.910 jiwa. Terdiri dari laki-laki 74.827 dan perempuan 81.083 yang tersebar di 643 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 kecamatan.
"Jumlahnya berkurang dari pleno DPS hasil pencermatan coklit pantarlih sampai kepada pleno PPK. Di masa perbaikan, banyak ditemukan yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Demokrat Kolaka Utara Target 10 Kursi DPRD
Pada rapat pleno rekapitulasi DPHP DPS ditetapkan jumlah pemilih aktif, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, perbaikan data pemilih dan pemilih potensial non KTP.
