KENDARI, TELISIK.ID – Sistem perizinan usaha di Indonesia saat ini dapat dengan mudah dilakukan secara online, melalui website Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai dinas terkait, Kepala Seksi Bidang Publikasi dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Kendari, Arfan Saputra menjelaskan, pihaknya hanya berwenang dalam menerbitkan perizinan usaha, tetapi tidak bisa memastikan apakah aktivitas usaha tersebut berjalan atau tidak.
Arfan menambahkan, tugas pengawasan usaha merupakan kewenangan OPD yang berkaitan erat dengan bidang usaha tersebut, begitu juga dengan tugas pembinaan dan penindaklanjutan apabila terjadi pelanggaran dalam usaha.
Baca Juga: Awalnya Beda Agama, Komika Raim Laode Akhirnya Lepas Status Lajang
Misalnya mengenai pengawasan usaha rumah makan, merupakan tugas Dinas Budaya dan Pariwisata, pengawasan usaha pertanian dilakukan oleh Dinas Pertanian, dan sebagainya. Dengan tugas dan wewenang yang terbatas, DPM-PTSP pasalnya tidak mengetahui betul perkembangan dunia penanaman modal dan usaha secara riil di Kota Kendari.
