Ia menerangkan apabila perizinan dengan kategori usaha mikro, yaitu usaha dengan nilai investasi di bawah Rp 1 miliar, dan usaha kecil yang nilai investasinya di bawah Rp 5 miliar dengan risiko rendah dan menengah rendah, dapat langsung menjalankan usahanya hanya dengan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Berbeda dengan usaha yang memiliki risiko menengah dan tinggi, meskipun cakupan usahanya hanya mikro dan kecil, wajib melalui izin dari OPD teknis yang sesuai bidang usahanya sebelum menjalankan usaha tersebut.
“Beda antara pengajuan izin dengan risiko perizinan usahanya. Parameter risiko ini sudah tertanam dalam sistem OSS, di sistem langsung memfilter parameter modal usaha dan investasinya usaha mikro, kecil atau menengah,” ucap Arfan, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Yuk Ngaji Kendari Gelar Tafsir Cinta untuk Edukasi Muda-Mudi Sulawesi Tenggara
Sekretaris DPM-PTSP Kota Kendari, Nukke Djuwita mengaku, pihaknya tidak mempunyai target mengenai jumlah usaha di Kota Kendari yang harus terdaftar di sitem OSS, akan tetapi ia dan DPM-PTSP melakukan sosialisasi secara maksimal untuk masyarakat dapat mendaftarkan usahanya.
