Mereka mendesak pihak DPMD selaku panitia Pilkades serentak di Kabupaten Buton Utara untuk menyelesaikan sengketa Pilkades Bubu Barat, yang di mana terdapat kotak foto dalam surat suara yang dicoblos sebanyak 3 kali, yakni di kotak gambar dicoblos 1 kali dan di luar kotak gambar bagian atas dicoblos 2 kali, namun disahkan secara sepihak oleh ketua panitia Pilkades Bubu Barat.

Koordinator lapangan, Agus Budiarto dalam orasinya mengatakan, pada saat disahkannya surat suara yang terdapat coblosan sebanyak 3 kali itu, dia menilai bahwa panitia Pilkades Bubu Barat tidak bersikap independen dalam menjalankan tugasnya.

"Kotak foto calon kepala desa dalam surat suara dicoblos 3 kali dan bertentangan dengan peraturan bupati," kata Agus Budiarto dalam orasinya.

Baca Juga: Naskah Sejarah Muna Barat Perlu Ditelaah Kembali Agar Tak Ada Pengkultusan

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram yang menemui massa aksi mengatakan, apa yang menjadi persoalan di Desa Bubu Barat, pihaknya selaku panitia, bekerja secara profesional untuk menyelesaikan sengketa itu.