BUTON UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatan Buton Utara diminta untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa (pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa sesuai peraturan bupati (perbup) Nomor 4 Tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Jasrudin selaku ketua tim pemenangan calon kepala desa (kades) nomor urut 2.
Menurut Jasrudin, jika keputusan yang diambil Dinas PMD untuk menyelesaikan sengketa tidak sesuai dengan asas keadilan berdasarkan amanat perbup, maka seluruh simpatisan dan pendukung Firman, akan melakukan upaya lain atau gugatan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
"Demi keadilan maka kami dari pendukung atau simpatisan Firman telah sepakat untuk melanjutkan kasus ini sampai mendapatkan putusan yang seadil-adilnya," ujarnya Selasa (29/6/2022) malam.
Selain itu, pihaknya akan mengumpulkan massa untuk melakukan demo besar-besaran baik di kantor DPMD maupun kecamatan.
