Hal tersebut bukan sebuah manuver atau gertakan tetapi benar-benar akan dibuktikan jika DPMD tidak merujuk pada Perbup dalam memutuskan sengketa Pilkades Bubu Barat.
Alasan mereka karena kertas suara yang dipermasalahkan dalam materi gugatan Firman adalah benar-benar bertentangan dengan perbup pada pasal 71 ayat 8 huruf F sebab memiliki tiga coblosan atau lebih dari satu kali gerakan saat mencoblos.
"Surat suara dianggap tidak sah apabila mencoblos tidak tepat pada bagian dalam batas kotak gambar yang disediakan," bunyi pasal 71 ayat 8 huruf F, dikutip dari perbup tersebut.
Menurut beberapa sumber yang ikut dalam Bimtek Pilkades Buton Utara serentak sebelum pelaksanaan pilkades serentak, apabila dilakukan satu kali gerak pencoblosan lalu menghasilkan dua lubang secara vertikal dianggap walaupun tidak tercantum dalam perbup. Lalu bagaimana kalau terjadi tiga lubang coblosan, yang satu terdapat di dalam kotak dan dua coblosan lainnya di luar kotak gambar calon.
Terhadap kejadian seperti itu baik di perbup maupun dalam Bimtek tidak dibenarkan dan kertas suara itu dianggap batal. Tetapi kenapa dianggap sah oleh panitia Pilkades Bubu Barat?
