Tanpa menghentikan perhitungan atau menguji keabsahan kertas suara itu sesuai pasal 71 ayat 9, sesuai rekaman video itu, dengan arogannya ketua panitia La Ode Burhanuddin datang di depan para saksi dan anggota panitia pilkades lainnya yang sedang melakukan perhitungan lalu menyatakan sah. Padahal beberapa kali panitia lainnya dan saksi menyatakan batal karena terdapat foto calon kepala desa yang dicoblos 3 kali, yakni 1 coblosan di dalam gambar calon dan 2 coblosan di luar gambar calon.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD, Almin yang dikonfirmasi mengenai permintaan penggugat untuk menyelesailan sengketa Pilkades Bubu Barat itu secara adil dan bijaksana mengatakan, pihaknya akan berhati-hati dalam menyelesaikan sengketa pilkades yang bermasalah tersebut.  

Menurut Almin yang juga Sekretaris Panitia Pilkades Kabupaten Buton Utara, setelah berkas pengaduan itu diserahkan oleh panitia pilkades kecamatan ke DPMD, pihak panitia kabupaten langsung menyerahkan kepada panitia yang bertugas menangani sengketa pilkades.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah selesai melaksanakan pilkades serentak pada 19 Juni 2022. Terdapat 39 desa yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Buton Utara yang telah usai melaksanakan pilkades.

Sesuai tahapan, pada Jumat 24 Juni 2022, 39 desa di Buton Utara telah dilakukan penetapan calon kepala desa terpilih. Namun dari 39 desa yang melaksanakan pilkades tersebut, terdapat 1 desa yang bersengketa pilkades, yakni Desa Bubu Barat, Kecamatan Kambowa.