KONAWE, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Selasa (16/8/2022).

Kepala DPMD Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, panitia Pilkades diupayakan bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan dan bekerja secara profesional.

Salah satu peraturan tersebut, yaitu syarat sah pemilih, yakni warga yang terdaftar sah sebagai penduduk dan berdomisili selama 6 bulan dan dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan kependudukan.

"Olehnya itu, jangan ada lagi ada warga yang sudah lama pindah di desa lain, hanya karena KTP masih ada di desa tempat penyelenggaraan pemilihan dan panita mengenal orangnya lalu masih dipaksakan masuk," ucapnya.

Karena Pilkades, selain diadakan pemilihan, juga melaksanakan administrasi kependudukan, sehingga hal-hal kecil diantisipasi agar tidak berdampak besar.