Baca Juga: Pj Bupati Muna Barat Tunjuk Adik Rajiun Plt Kadis Nakertrans

Saat verifikasi bakal calon kepala desa, ijazah sangat diperhatikan, mengingat pada 2019 lalu, ada dua Kades terpilih namun berhentikan akibat menggunakan ijazah palsu.

Untuk mengantisipasi hal itu, dalam verifikasi, jika ada keraguan atas berkas yang disetorkan bakal calon, panitia bisa kroscek langsung terhadap yang mengeluarkan surat-surat tersebut.

Baca Juga: Tari Lumense Go Istana, Kebanggaan bagi Masyarakat Bombana

"Kalau tidak lolos atau tidak memenuhi syarat langsung coret, karena kita satu kesatuan, panitia melaksanakan tugas dan ketika mendapatkan permasalahan pasti gugatannya larinya di Pemda Konawe, BPD dan panitia pemilihan," jelasnya.