Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam menerangkan, dari 124 desa tidak semua yang mengadakan bibit kopi. Sebab, banyak desa yang tidak mengadakan, karena berada di pesisir pantai.

Proses pengadaan juga ada kajian teknis dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP).

"Bibit kopi diadakan hanya desa yang memenuhi syarat. Anggaranya pun tidak dipatok, tergantung usulan desa," kata Rustam.

Mantan Plt Kepala BKPSDM itu, memastikan tidak ada masalah dengan pengadaan bibit kopi itu. Bibit diadakan oleh pihak ketiga dan diserahkan ke desa untuk ditanam.

"Bibitnya ada dan sudah ditanam," sebutnya.