Apapun nantinya yang menjadi putusan Ditjen Bina Pemerintahan Desa akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengatakan, akan terus mengawal proses itu sampai tuntas. Apapun hasilnya dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pemkab Muna wajib menindaklanjutinya.

"Kita berharap secepatnya, agar mengakhiri semua polemik yang ada," pintanya.

Sebelumnya, Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada 26 Januari 2023 mengeluarkan surat tentang tanggapan penetapan cakades terpilih yang diajukan Ketua Forum Pemerhati Aspirasi Masyarakat Desa Sulawesi Tenggara, La Ode Kabias.

Dalam surat itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Desa, Paudah meminta gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen pemerintahan desa.