Baca Juga: Tinjau Lokasi Pembangunan Bendung di Muna, Ridwan Bae Pastikan Anggarannya 2024
Kemudian, meminta Bupati Muna, LM Rusman Emba mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai peratutan perundang-undangan dengan menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah.
Bupati Muna juga diminta mengangkat kembali cakades terpilih hasi Pilkades serentak dan melaporkan ke Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Desa.
"Dalam hal terdapat pihak yang keberatan terhadap keputusan bupati, bisa mengajukan gugatan PTUN. Nah, ketika telah inkrah, bupati wajib menaati," kata Paudah dalam surat bersifat penting itu. (A)
Penulis: Sunaryo
