Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya mengatakan, pihaknya mengeluarkan pedoman terkait perencanaan kebutuhan nasional tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: FKIP UHO Kendari Menuju Akreditasi Internasional

"Kedua adalah kita akan me-launching sistem informasi evaluasi kompetensi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI dan WNA lulusan luar negeri," kata Arianti.

Dia menjelaskan, hal tersebut merupakan bentuk dukungan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan diaspora serta warga negara asing agar dapat berkarya di Indonesia tanpa menghadapi waktu yang panjang.

"Ketiga adalah SATU SEHAT SKP, yaitu dimana SATU SEHAT SKP ini bisa merupakan platform tunggal yang terintegrasi dengan SDMK dan nantinya dapat dimanfaatkan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mencapai kebutuhan SKP-nya," kata dia menambahkan. (C-Adv)