"Terakhir pencurian tabung gas di Kota Kendari, dua rekannya sudah ditangkap Buser 77," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 huruf e KUHP jo pasal 56 ke 1 huruf e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, JMS mengaku, uang milik korban sebesar Rp 500 ribu digunakan untuk membeli minuman keras dan chip domino. Kemudian, HP dijual di kampung sebesar Rp 300 ribu dan di kawasan Mitsumi, Batalaiworu, Kota Raha sebesar Rp 800 ribu.

"Uangnya kita pakai untuk beli miras dan chip," akunya. (A)

Penulis: Sunaryo