KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (20), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemerkosaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 19.15 Wita di Jalan Pemuda, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kendari, berkat kerja sama dengan Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari.
"Penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti kuat yang mengarah pada tersangka," jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Selasa (20/10/2026).
Kasus bermula pada Minggu (28/6/2026), saat tersangka menjemput korban di tempat kerjanya lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Gunung Jati, Kendari. Di sana, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk menekan korban.
"Korban akhirnya menuruti keinginan tersangka karena merasa terancam dan takut ancamannya benar-benar dilakukan," jelasnya.
