KENDARI, TELISIK.ID - Jafarudin, DPO kasus dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah, ditangkap tim gabungan APH di Kendari, Rabu (12/11/2025) malam. Tersangka sempat mencoba melarikan diri saat penangkapan.

Tim gabungan aparat penegak hukum (APH) berhasil menangkap Jafarudin, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintang, Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau (Kepri). Jafarudin sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Tim gabungan APH yang terdiri dari Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dan anggota TNI Kodim 1417 Kendari, melakukan penangkapan di rumah Jafarudin di Jalan Kedondong, Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Baca Juga: Gunakan Motor Sitaan untuk Kepentingan Pribadi, 2 Anggota Polresta Kendari Diamankan Propam

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa penangkapan Jafarudin terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2018 oleh PT Bintang Fajar Gemilang, perusahaan milik tersangka Jafarudin.