"Jafarudin sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, namun kerap melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum," ujar Ronal, Kamis (13/11/2025) di kantor Kejari Kendari.
Ronal H Bakara menambahkan, saat proses penangkapan, tersangka Jafarudin sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Baca Juga: Mahasiswa STIKES Pelita Ibu Ajak Warga Konawe Utara Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan
"Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi persembunyian, hingga akhirnya sekitar pukul 23.35 Wita tersangka berhasil diamankan," kata Ronal.
Setelah ditangkap, Jafarudin diamankan di Kejari Kendari dan selanjutnya diterbangkan ke Kota Tanjungpinang untuk diserahkan kepada Kejati Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)
