Sebagaimana diketahui, Polrestabes Medan sebelumnya telah menahan 9 orang atas kasus dugaan perjudian, narkotika dan menyerangan petugas ketika melakukan penggerebekan di Tanjung Pamah, Senin 10 April 2023 kemarin.
Mereka diantaranya adalah BE dan SD (48) warga Jalan Gunung Karang, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Selanjutnya, ES (36) warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai dan RI (31) warga Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Perjudian Diduga Dikelola Benny dan Samsul Tarigan
Kemudian, TT (53) warga Dusun Bandar Jo Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. AS (20) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu dan GE (62) warga Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, FT (38) warga Kelurahan Namu Ukur Selatan dan JU (31) warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dalam kasus itu menetapkan Samsul Tarigan sebagai tersangka dan kini menjadi DPO. (B)
