BOMBANA, TELISIK.ID - Setelah dikejar sejak tahun 2019 lalu, seorang eroang pria berstatus DPO tindak kriminal akhirnya berhasil diringkus polisi.
WN (27) berstatus dalam pelarian atas pengembangan laporan polisi atas tindak pidana pencurian eletronik pada 18 Juni 2019 lalu. Ia dilaporkan oleh Rudiyansyah selaku korban.
"DPO ini adalah pengembangan laporan polisi nomor LP/09/VI/2019/SEKRUMBIA tanggal 18 Juni 2019," kata Kapolsek Rumbia, AKP Sofyan, S.Sos.
Sementara itu, Humas Polres Bombana, Ipda Abd. Hakim menerangkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (14/9/2021) malam di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poea, Bombana sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca Juga: Polda Sultra Terima Laporan Kasus Hasil Jual Beli Tanah Lokasi Trans Studio
