Baca Juga: Mulai Mereda, Polres Kendari Siap Mediasi Dua Kelompok Pemuda
WN disengkakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 362 Ayat (1) ke 3e , 4e, 5e atau pasal 362 Jo pasal 55, 56 KUHPidana karena lakukan tindak pidana pencurian.
Ipda Abd. Hakim menjelaskan, WN rekan seorang pria (YN) yang telah dapat hukuman setelah divonis bersalah dan telah bebas tahun 2020 lalu.
"Saat ini oleh pelaku yang diringkus oleh Unit Buser diamankan di Mapolsek Rumbia untuk lakukan pengembangan dengan bukti CCTV," ujarnya melalui sambungan telepon. (B)
Reporter: Hir Abrianto
