KENDARI, TELISIK.ID - Pengurus DPP Partai Demokrat menegaskan, pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kepala Departemen VII DPP Demokrat, Rusda Mahmud mengatakan, KLB yang dilaksanakan belum memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Anggota DPR RI Dapil Sultra ini menyebutkan, KLB dapat dilaksanakan pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat Pasal 81 Ayat 4 AD/ART Partai Demokrat. Kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat dan ketiga diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat.

Kemudian keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Sehingga wartawan bisa maknai hal itu, KLB di Sumatera Utara legal atau tidak legal. Saya pikir kalau masuk di wilayah hukum tidak mungkin KLB ini menang, kalau untuk saya," kata Rusda, Sabtu (6/3/2021).