BUTON UTARA, TELISIK.ID - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kabupaten Butur dari Fraksi PAN.

Dari SK yang dikeluarkan DPP PAN tersebut, terungkap, Ketua DPRD Kabupaten Butur, Diwan, digantikan oleh Muh. Rukman Basri Zakariah yang juga menjabat Ketua DPD PAN Butur.

Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Butur, Jumsir Lambau menerangkan, SK soal PAW dari DPP PAN itu dengan Nomor: PAN/A/KPTS/KU-SJ/597/XII/2021 tentang Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Buton Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024.

Kata Jumsir, SK DPP PAN tersebut telah ia sampaikan dan telah diterima langsung oleh Sekretaris DPRD atau Sekwan Kabupaten Butur, Abdul Rachmat, S pada Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Ketua DPRD Muna Melawan, WON: Silahkan, Keputusan Partai Final