MUNA, TELISIK.ID - Proses Pilkada Muna masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Permohonan Paslon nomor urut 2 itu telah teregistrasi di MK dan telah mendapatkan jadwal untuk sidang pendahuluan pada 27 Januari mendatang.

Sama halnya dengan termohon (KPU), pihak terkait Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) pun telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi dalil-dalil yang diajukan Paslon RAPI.

Kamal Rachmat, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK menerangkan, untuk menghadapi sidang pendahuluan di MK, DPP PDIP akan memback up full. Terbukti dengan telah diregistrasinya kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK. Totalnya berjumlah sekitar kurang lebih 50 kuasa hukum yang terdiri dari badan bantuan hukum rakyat (BBHR) DPP, DPD dan DPC. 

"Prinsipnya DPP PDIP, sesuai intruksi Ibu Megawati Soekarno Putri, akan memback up full Rusman di MK," kata Kamal Rachmat dihubungi via ponselnya, Kamis (21/1/2021).