Baca Juga: Gadis Belia di Muna Barat Diduga Dicabuli Teman Facebook Saat Pertama Bertemu
Sehingga perlunya kerja sama antar semua pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan komunikasi dan edukasi terhadap anak, perempuan dan semuanya. Terlebih penggunaan gadget yang dengan cepat dan kapan saja mampu mengakses ke hal buruk contohnya konten porno yang berujung pada anak.
Sementara itu, pihak Polres Muna melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan, untuk dua orang dari tiga pelaku telah ditahan dan selanjutnya pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan satu orang pelaku.
"Kami terus berkoordinasi dengan Polsek Kusambi dan Polsek Tiworo Tengah," ungkapnya.
Kemudian beberapa tersangka diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (A)
