KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya menemukan satu kasus eksploitasi anak sepanjang tahun 2021.
Hanya satu kasus yang terlapor dan tercatat melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA).
Dari data tersebut, diketahui satu kasus yang dilaporkan terjadi di Kota Baubau sedang kabupaten/kota lain termasuk Kendari, nol kasus.
Padahal telah diberitakan sebelumnya, menurut Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kendari, Anwar mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan kasus eksploitasi pada anak makin marak terjadi.
"Kami lihat makin banyak anak-anak yang beraktivitas di lampu merah, bahkan terkadang orang tuanya sendiri yang membawa serta anaknya untuk menjual atau meminta-minta kepada pengguna jalan. Ini sudah termasuk eksploitasi anak karena memanfaatkan rasa iba orang lain terhadap anak yang dibawanya," katanya.
