Hal ini merujuk pada Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 bahwa orang tua atau keluarga yang menyuruh atau sekedar membawa dan membiarkan anak untuk beraktivitas di lampu merah, termasuk dalam kategori eksploitasi secara ekonomi.

Kepala Bidang Data Informasi dan Partisipasi Masyarakat DPPPA Sultra, Murdiana Hasan saat ditemui Telisik.Id menuturkan, satu kasus yang tercatat pada SIMFONI PPA memang tidak sinkron dengan kenyataan yang ada.

"Hanya satu kasus yang terlapor, padahal faktanya banyak kasus eksploitasi anak tapi tidak dilaporkan," tuturnya, Selasa (14/12/2021).

Murdiana menjelaskan, terdapat dua jenis eksploitasi yang terjadi pada anak, yaitu eksploitasi secara ekonomi seperti dipaksa bekerja, dan eksploitasi secara seksual seperti prostitusi atau pelacuran anak.

Menurutnya, yang menjadi penyebab tidak dilaporkannya kasus eksploitasi anak dikarenakan dua hal. Pertama, pihak keluarga sebagai pelaku eksploitasi.