Mengisyaratkan perlunya koordinasi lebih lanjut di parlemen. Puan menjelaskan bahwa penambahan komisi di DPR terkait erat dengan bertambahnya jumlah kementerian.

“Dengan adanya rencana penambahan kementerian, tentu saja kemungkinan artinya akan ada penambahan komisi di DPR RI. Mungkin bisa adanya mitra di DPR RI terkait dengan kementerian-kementerian tersebut,” kata Puan.

Baca Juga: Jokowi Amini Terbentuknya Kabinet Zaken di Era Prabowo - Gibran

Penambahan komisi ini, kata Puan, akan menciptakan mitra baru di DPR yang berfungsi mengawasi kementerian-kementerian tersebut. Selain itu, Ia menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas kerja.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.