JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan penting diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Senayan Jakarta, Minggu (25/8/2024).

DPR telah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah, tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperjelas dan menegaskan ketentuan mengenai kriteria pencalonan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

"Rapat ini menghasilkan satu kesimpulan utama," jelas Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa aturan pencalonan calon kepala daerah sesuai dengan hukum yang berlaku.