Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap kinerja pendamping desa, khususnya mereka yang terindikasi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi dilakukan untuk menjaga profesionalitas para pendamping desa.

"Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena namanya TPP, tenaga pendamping profesional. Kalau dia nyaleg, berarti sudah memblok (berpihak pada pihak tertentu)," kata Yandri.

Yandri menjelaskan, jika kondisi ini dibiarkan, maka pada tahun politik mendatang seperti 2029, banyak pendamping desa akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal itu tentu akan menurunkan objektivitas dan netralitas mereka dalam menjalankan tugas di desa.

Ia menyebut evaluasi tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap karyawan lembaga atau badan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sudah diatur, mereka digaji dari APBN," ujar Yandri.