JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI diminta mengakomodir dan memenuhi hak-hak kolektif perempuan adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Suara-suara tersebut disampaikan sejumlah aktivis perempuan dan masyarakat adat dalam Diskusi Webinar bertemakan “Perempuan Adat dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam” yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020.

Devi Anggraini, Ketua Umum Perempuan AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara AMAN) mengatakan, perempuan adat memiliki peran dan fungsi sebagai penjaga ketahanan hidup komunitasnya dengan mengelola sumber-sumber hidup di dalam wilayah adatnya.

Namun, pandangan dan kepentingan Perempuan Adat dalam pengelolaan sumberdaya alam belum hadir bahkan cenderung diabaikan dalam beragam proses pembangunan baik di komunitas adatnya maupun dalam kehidupan publik yang lebih luas.

Seringkali suara Perempuan Adat yang mengemukakan kepentingan atas pengelolaan sumber daya alam dianggap sebagai pembicaraan harian yang tidak penting dalam proses pengambilan keputusan.