Walaupun konsesi PTPN telah berakhir di Negeri Tananahu, namun Perempuan Adat masih harus berjuang untuk mendapatkan kembali tanahnya.
Hak Masyarakat Adat atas wilayahnya masih mendapat rintangan dengan rumitnya persyaratan. Salah satunya pengakuan keberadaan masyarakat adat harus tertuang dalam produk hukum daerah. Artinya secara hukum, Masyarakat Adat dianggap illegal di dalam wilayahnya sendiri, sementara peluang pihak luar untuk menguasai wilayah adat menjadi semakin terbuka.
Kriminalisasi dan stigma negatif pun kerap diterima oleh perempuan adat ketika mereka mempraktekkan pengetahuannya membuka ladang dengan pembakaran lahan. Kearifan lokal ini sering dianggap sebagai sumber dari kebakaran hutan.
Data kajian Perempuan AMAN pada 2019 menyebutkan bahwa lebih dari 64,5 % responden menyatakan bahwa praktik perladangan dengan membakar dilarang oleh pemerintah.
Padahal, praktik peladang tradisional telah dilindungi oleh UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, namun berbeda dalam kenyataannya.
