“Sehingga, RUU Masyarakat Adat yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi penting untuk memastikan hak Perempuan Adat dilindungi dan dipenuhi,  terutama menghapuskan kekerasan struktural, kekerasan fisik dan non fisik,” tambah Devi.

Niliani, Perempuan Adat Dayak Ma’anyan sekaligus Pengurus Harian Daerah Perempuan AMAN Barito Timur, menyayangkan pelarangan pembakaran lahan untuk membuka ladang.

Pasalnya, tradisi tersebut telah ada secara turun-temurun dan dilakukan dengan perhitungan yang baik, sehingga rambatan api dapat dihindari.

Niliani beserta kawan-kawan PHD Barito Timur tetap berusaha mengabadikan pengetahuan-pengetahuan adat tentang ketahanan pangan melalui permainan tradisional dan dongeng, untuk kemudian diteruskan kepada generasi penerus. Pelestarian pengetahuan adat merupakan salah satu upaya untuk menjaga sumber daya alam yang ada.

Sementara Mardha Tillah, Direktur Rimbawan Muda Indonesia (RMI)  menyampaikan pengakuan hak perempuan adat atas penghidupan yang layak, pengetahuan dan budaya berbasis sumber daya alam merupakan langkah penting untuk memperkuat Masyarakat Adat.