Pengakuan terhadap Masyarakat Adat dan segala kearifan lokalnya tanpa memberi ruang partisipasi bagi perempuan adat untuk ikut menentukan kehidupan mereka dan komunitasnya hanya akan menghasilkan kesetaraan yang semu dan tidak berkelanjutan.

“Merupakan praktik yang wajar bahwa setiap pihak yang berkontribusi dalam perkembangan masyarakatnya mendapat ruang untuk ikut mengambil keputusan akan dirinya dan masyarakatnya,” tutur Mardha Tillah.

Dewi Kanti, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan, ketiadaan sumber daya menyebabkan penghancuran kebudayaan dan pemiskinan perempuan. Komodifikasi sumber daya alam yang lazim terjadi menyebabkan  kematian sistem lokal dan  keanekaan sistem  kehidupan lokal.

Hal ini berakibat masyarakat menjadi tergantung  kepada perusahaan besar dan selanjutnya akan bergantung kepada bisnis global. “Pencerabutan sumber-sumber kehidupan merupakan tindakan kejahatan, yang dampaknya paling terasa pada kelompok-kelompok yang dimarjinalkan, salah satunya adalah Perempuan Adat,” timpal Dewi.

Peran Perempuan Adat yang esensial membutuhkan sokongan kuat agar tetap mampu merebut kembali ruang-ruang penghidupan mereka. Mia Siscawati, Dewan Pakar Perempuan AMAN, menegaskan pentingnya membangun kesadaran kritis perempuan atas hak-hak mereka sebagai manusia, sebagai perempuan, perempuan desa, perempuan adat, dan sebagai warga negara.