JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto tidak mempermasalahkan Mahkamah Agung (MA) berencana mempermanenkan sidang perkara pidana yang digelar secara online atau virtual selama pandemi COVID-19.
Persidangan online di tengah pandemi COVID-19 berawal dari diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya tertanggal 23 Maret 2020, persidangan perkara pidana tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan COVID-19.
Atau persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sepakat menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada 13 April 2020.
Menurut Wihadi, mempermanenkan sidang pidana online harus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). UU tersebut pun sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024.
