Baca juga: Jurnalis Senior dan Sejarawan Alwi Shahab Meninggal Dunia

"Kalau kita bicara aturan ini, nanti dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kita kan masukan suatu yang baru," kata Wihadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/9/2020). 

"Nanti dibahas, drafnya belum ada. Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti diatur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa," tambahnya. 

Politisi Partai Gerindra ini juga berpandangan kualitas sidang online sama dengan sidang tata muka. Wihadi juga mengungkapkan kenapa sidang online harus digelar selama pandemi. 

"Karena menurut KUHAP juga bahwa masa tahanan itu ada waktunya. Kalau semuanya dalam situasi COVID-19 tidak bisa sidang secara fisik, maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat. Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," jelasnya.