“Nah.. ini akan kita cari titik komprominya bagaimana, kita tidak melanggar undang-undang tapi juga situasi yang tidak kita harapkan itu tidak terjadi," kata dia.
Doli sendiri belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan diambil untuk menghadapi situasi tersebut. Harapannya, solusi atas persoalan ini bisa didapatkan sebelum penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan.
"Saya belum bisa memastikan kebijakan apa yang kita ambil pada saat kawan penyelenggara di kabupaten/kota masa jabatannya berakhir. Kalau di pusat saya kira nggak ada masalah, mereka melakukan pergantian di awal tahapan dimulai," ujar Doli.
Hal ini dikatakan Doli saat menjawab pertanyaan dari para penyelenggara terutama dari Bawaslu di daerah yang masa baktinya habis pada tahun 2023 namun masih diberikan tugas untuk mengawasi tahapan pemilu tahun 2024.
Sehingga kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan potensi terpecahnya fokus penyelenggara di daerah, serta kesalahan administrasi lantaran adanya proses transisi penyelenggara di tingkat daerah dengan tahapan krusial pemilu maupun pilkada.
