Organisasi yang memiliki 47 negara anggota tersebut termasuk Swedia, Norwegia dan Denmark juga perlu mengambil tanggungjawab dan serius menolak tindakan kriminal intoleran seperti itu, lalu mencari solusi operasional terkait fenomena munculnya ultranasionalis ekstrim karena menyuburkan sikap intoleran, radikalisme dan melanggar hak asasi manusia di Eropa, terutama yang terjadi belakangan ini di negara-negara Skandinavia.

Indonesia katanya, bisa memprakarsai dengan mengambil peran melalui forum diskusi dengan Council of Europe di Strassbourg, Perancis untuk mencari solusi terkait penghentian fenomena yang menumbuh suburkan intoleran dan radikalisme terorisme dan mengancam ketertiban serta kedamaian dunia seperti yang luas dipraktekkan oleh kalangan ekstrimis radikal kanan ini.

Baca juga: Adegan Porno Bos dan Sekretaris jadi Tontonan Peserta Meeting Zoom

"Karena dapat memicu konflik tidak hanya di Eropa, tetapi bisa meluas ke belahan dunia lainnya. Tindakan teror ekstrimis kanan atau para ultranasionalis itu jelas melanggar HAM orang lain juga,” ungkapnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, Council of Europe melalui peradilan yang dibawahinya, yakni the European Court of Human Rights (Pengadilan HAM Eropa) sebenarnya telah menerbitkan beberapa putusan pengadilan yang membela kehormatan agama. Misalnya, kasus Nyonya E.S vs Austria yang diputus pada Oktober 2018 lalu.