Jika BATAN dan LAPAN dibubarkan kata Mulyanto, lantas siapa yang akan menjalankan amanah UU Ketenaganukliran dan Keantariksaan.
Politisi PKS ini mengusulkan agar pemerintah cukup menggabungkan fungsi penelitian dan pengembangan BATAN dan LAPAN saja ke dalam BRIN. Sedangkan pelaksanaan tugas lainnya tetap berada di BATAN dan LAPAN.
"Ini saja integrasinya belum tentu mudah dan cepat, apalagi kalau yang diintegrasikan bukan sekedar program/kegiatan, tetapi termasuk SDM dan kelembagaan," imbuhnya.
Sebelumnya beredar wacana bahwa pemerintah akan melebur lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang sebelumnya berada di bawah Koordinator Kementerian Ristek ke dalam BRIN.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK).
