JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto mengatakan, beberapa ketentuan dalam RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) aneh, seperti ketentuan dalam pasal 10 ayat 1 RUU BPIP.

Dalam pasal 10 ayat 1, RUU BPIP disebutkan tentang kewenangan Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dapat menunjuk pejabat Ex-Officio Ketua Bewan Pengarah Badan dan Lembaga yang menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.

"Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, ayat 2 dapat menunjuk ketua atau salah satu anggota untuk menjabat Ex-Officio sebagai ketua dewan pengarah di kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan inovasi," kata Mulyanto kepada Telisik.id lewat pesan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Menurut Mulyanto, isi ketentuan ini sangat bahaya karena secara tidak langsung memberi jalan kepada seseorang untuk mengatur berbagai hal di luar kewenangannya. Melaui ketentuan ini badan dan lembaga riset dan inovasi sangat mudah dipolitisasi.

"Secara kelembagaan terlalu memaksakan diri kalau Ketua Dewan Pengarah BPIP secara Ex-Officio harus menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)," ucapnya.