JAKARTA, TELISIK.ID - Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) sepakat membawa RUU tersebut ke dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan membawa RUU IKN untuk diparipurnakan itu diambil usai DPR bersama pemerintah dan DPD menggelar rapat maraton sejak Senin (17/1/2022) pagi sampai Selasa dini hari tadi.
Adapun keputusan membawa RUU IKN pada pengambilan keputusan tingkat II itu dilakukan pukul 03.11 WIB. Sementara rapat pansus dimulai sejak pukul 00.20 WIB.
Sebelumnya, RUU IKN sudah disepakati bersama dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum pengambilan keputusan, Pansus telah lebih dulu mendengarkan seluruh pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi. Kemudian dari DPD RI dan dari pemerintah.
