JAKARTA, TELISIK.ID - DPR membuka peluang bahwa syarat ambang batas di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 hanya berlaku untuk partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen atau nonparlemen.

Anggota Fraksi PAN, Yandri Susanto, menegaskan bahwa DPR tengah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan ini, yang memunculkan berbagai kemungkinan skenario. Perubahan ini, jika diberlakukan, berpotensi mengubah peta politik di pilkada mendatang.

Yandri Susanto, dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (21/8/2024), menjelaskan bahwa DPR berencana menafsirkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bakal Rombak Calon Kepala Daerah dari Golkar Rekomendasi Airlangga Hartarto

Ia menekankan bahwa ada berbagai penafsiran yang bisa diputuskan oleh DPR, termasuk apakah ambang batas yang diatur sebesar 6,5 persen hingga 7,5 persen tersebut akan berlaku untuk semua partai politik atau hanya untuk partai nonparlemen.