“Persyaratan 6,5 persen, 7,5 persen itu apa? Ya kan. Apakah itu berlaku semua partai politik atau berlaku untuk partai nonparlemen, atau bisa di-mix, gabungan? Ini perlu ditafsirkan,” kata Yandri, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Yandri memastikan bahwa DPR tidak akan menganulir putusan MK, tetapi mereka akan memberikan penjelasan melalui revisi UU Pilkada.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan dan memastikan bahwa semua partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

“Kita tidak memikirkan kelompok A, kelompok B, pasangan A, pasangan B, ini yang kita uruskan dari Papua sampai Aceh ya. Semua pilkada tingkat gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali kota, dan semua partai termasuk,” ujarnya.