Di tempat terpisah, Sekjen Aliansi Madura Indonesia (AMI) Ahmad Taufik, juga menyampaikan, ketika tuntutan para kepala desa dipenuhi, maka menurut AMI hal tersebut tidak etis. Mengingat masa jabatan presiden dan DPR saja cuman 5 tahun, masak masa jabatan kepala desa 9 tahun.
"Dalam waktu dekat ini kami akan turun aksi demo besar-besaran dengan beberapa ormas dan LSM yang ada di Jawa Timur untuk memberikan dukungan DPR RI untuk menolak tuntutan para kepala desa dan kami juga akan meminta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetap dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Viral Dugaan Joki Tes Rekrutmen BUMN
Ratusan kepala desa dari seluruh Indonesia mendatangi gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023) kemarin. Ada tiga poin yang dilayangkan oleh para kepala desa ke anggota DPR yang duduk di Senayan. Mulai dari meminta dikembalikannya kewenangan mengurus dana desa dan yang menjadi hak preogratif kepala desa.
Alasannya, para kepala desa merasa terkekang dan tidak leluasa menjalankan tugas dan fungsinya karena terganjal dengan aturan-aturan yang dianggap tidak memberikan keleluasaan untuk mengurusi wilayahnya sendiri.
