“Jelas akan mengganggu kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Toh, minuman beralkohol tersebut juga biar tak dijual bebas di masyarakat,” jelas wanita yang juga Ketua Muslimat PC NU Bangil ini.

Diungkapkan oleh Anisa Sakur, tak hanya itu, nantinya diharapkan peredaran minuman beralkohol juga bisa dikontrol oleh Pemda setempat agar tak sembarangan dijual bebas.

Sekedar diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang setiap orangnya nanti akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali